Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs, keterangan Tabel 2 point h menyatakan bahwa Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. Dengan adanya permendikbud tersebut maka dapat terjadi perubahan urutan materi pelajaran yang terdapat dalam buku siswa maupun silabus. Misalnya bab 1 seni rupa tentang flora dan fauna dimana dalam buku siswa terdapat di smester 1, tetepi karena sekolah menentukan semester satunya aspek seni musik atau tari, maka materi flora dan fauna tersebut akan diberikan pada semester lain. Terkait hal tersebut maka MGMP Seni Budaya SMP Kabupaten Cilacap berusaha membantu memenuhi kebutuhan guru dan siswa dengan berbagi ringkasan materi semester 2 (dua). Semoga bermanfaat.
1. Modul Kelas VII
2, Modul Kelas VIII
3. Modul Kelas IX